Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan total kerugian negara mencapai Rp3,58 triliun.Tiga tersangka tersebut adalah Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020; DS, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020; serta ISL, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022. Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Rabu (21/5/2025).Menurut Kejagung, para tersangka diduga memberikan fasilitas kredit secara melawan hukum tanpa analisis kelayakan memadai dan tanpa mengikuti prosedur perbankan yang berlaku. Penyidikan dilakukan setelah memeriksa 46 saksi, 9 saksi tambahan, dan satu orang ahli.Dari hasil penyelidikan, diketahui kredit diberikan kepada Sritex meskipun perusahaan tersebut hanya memiliki peringkat kredit BB- yang menandakan risiko gagal bayar tinggi. Kredit juga diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.Kejagung mengungkapkan bahwa kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex saat ini telah masuk kategori macet (kolektibilitas lima), dengan agunan yang tidak mencukupi dan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian negara.ISL, selaku Direktur Utama Sritex, juga diduga menyalahgunakan dana kredit dari beberapa bank pemerintah, termasuk sindikasi bank BUMN seperti BNI, BRI, dan LPEI, serta 20 bank swasta lainnya. Adapun utang Sritex yang belum dibayar hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada awal 2024.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/23/dua-pejabat-bank-daerah-dan-eks-dirut-sritex-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-kredit-rp358-triliun