Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap serta menangkap para pelaku penyebaran konten inses melalui grup Facebook "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".Menurut Bimantoro, langkah tegas yang diambil Polri menunjukkan kehadiran negara dalam merespons keresahan publik terkait maraknya konten menyimpang di ruang digital. Ia menilai, tindakan cepat dan profesional aparat merupakan bentuk komitmen dalam menjaga moralitas bangsa."Kita layak memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah kegelisahan masyarakat atas keberadaan grup-grup menyimpang tersebut, Polri hadir dan bertindak secara cepat, tegas, dan profesional," ujar Bimantoro dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/5).Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas keberhasilan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut."Keberhasilan ini membuktikan bahwa negara tidak tinggal diam. Polri menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dan penjaga moral di tengah tantangan dunia digital yang kompleks," lanjutnya.Bimantoro juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyebaran konten menyimpang di dunia maya. Ia menekankan pentingnya menjaga ruang digital tetap bersih, sehat, dan bermartabat.“Tidak ada tempat bagi pelaku penyebaran konten menyimpang. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” tegasnya.Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang berkaitan dengan konten inses di dua grup Facebook tersebut.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa para tersangka berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka memiliki peran serta motif berbeda-beda dalam aktivitas grup tersebut.Enam tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/23/bimantoro-wiyono-apresiasi-langkah-cepat-polri-ungkap-kasus-konten-inses-di-media-sosial