Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan karena KPK diduga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 yang diduga melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas .Ketua Umum Arruki, Marselinus Edwin Hardhian, menyatakan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi tersebut telah diajukan oleh Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) pada Agustus 2024. Namun, hingga Mei 2025, tidak ada perkembangan berarti dari KPK mengenai laporan tersebut .Marselinus menjelaskan bahwa laporan itu mengungkapkan dugaan pelanggaran serius, termasuk pungutan biaya haji yang melebihi ketentuan dan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan yang sah. Ia juga merujuk pada temuan Panitia Khusus Angket DPR yang menunjukkan adanya indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2024 .Menurut Marselinus, lambannya respons KPK dapat dianggap sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam, yang bertentangan dengan hukum. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/21/kpk-diperkarakan-atas-dugaan-penghentian-penyelidikan-kasus-korupsi-kuota-haji-mantan-menag-yaqut