Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Mei 2025, terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Egi Sudjana. Jokowi tiba sekitar pukul 09.42 WIB, didampingi oleh kuasa hukum Yakup Hasibuan dan sejumlah ajudan pribadi. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi memberikan klarifikasi mengenai keabsahan ijazahnya dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, pada 9 Mei 2025, adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama kuasa hukum dan ajudan pribadi, telah menyerahkan kedua ijazah tersebut kepada penyidik untuk diuji keasliannya melalui laboratorium forensik. Setelah menjalani pemeriksaan selama satu jam, Jokowi mengambil kembali ijazah-ijazah tersebut dari penyidik. Ia menyatakan kesiapannya untuk membuka ijazah tersebut di hadapan majelis hakim jika diperlukan dalam proses hukum selanjutnya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa penyidik akan menginformasikan perkembangan dari hasil uji laboratorium forensik tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan surat pengaduan dari TPUA dengan Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 26 saksi dan sejumlah dokumen, termasuk uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk hingga lulus dari Fakultas Kehutanan UGM. Jokowi menyatakan bahwa ia sedih jika proses hukum mengenai ijazah ini berlanjut ke tahapan berikutnya, namun ia menghormati proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai terlapor atas dugaan kepemilikan ijazah palsu atau cacat hukum.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/21/jokowi-hadiri-pemeriksaan-di-bareskrim-terkait-dugaan-ijazah-palsu