Kasus dugaan suap yang melibatkan Sugar Group Companies (SGC) dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi sorotan publik. Zarof Ricar mengakui menerima uang sebesar Rp50 miliar dari SGC untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula. Dalam penggeledahan di kediamannya, penyidik menemukan uang tunai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram, yang diduga berasal dari praktik suap dalam pengurusan perkara di MA. Namun, dalam dakwaan terhadap Zarof Ricar, jaksa hanya memasukkan perkara terkait pengondisian kasus Ronald Tannur, tanpa menyertakan kasus lain seperti perkara SGC senilai Rp200 miliar. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktelitian atau bahkan upaya mengamankan pihak-pihak tertentu. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait arahan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menerapkan pasal gratifikasi dan bukan suap, yang dinilai dapat mempengaruhi proses penyidikan. Mereka juga berencana melaporkan pemilik SGC, Gunawan Yusuf dan Ny. Lee, serta Ketua MA Sunarto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap senilai ratusan miliar rupiah.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/21/dugaan-suap-sugar-group-dan-peran-zarof-ricar