Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyoroti penggunaan istilah ODOL (Over Dimension Over Loading) yang selama ini marak digunakan di sektor transportasi. Menurutnya, istilah ODOL tidak seharusnya muncul karena secara prinsip, kendaraan yang beroperasi di jalan harus sudah memenuhi ketentuan dimensi dan muatan.“Istilah ODOL itu seharusnya tidak ada. Kalau sebuah kendaraan over dimension atau over loading, artinya itu sudah melanggar aturan dan tidak layak jalan,” tegasnya dalam sebuah pernyataan resmi.Aan menambahkan bahwa munculnya istilah ini mencerminkan pembiaran terhadap pelanggaran teknis dan administratif kendaraan, yang seharusnya ditindak tegas sejak awal. Ia menyebut hal ini sebagai kesalahan fatal dalam manajemen transportasi, karena membiarkan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tetap beroperasi dan mengancam keselamatan lalu lintas.Sebagai langkah pembenahan, Kakorlantas menekankan pentingnya sinergi antara instansi terkait, mulai dari kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga pihak industri transportasi. Penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, untuk memastikan kendaraan yang melanggar tidak lolos uji atau masuk ke jalan raya.Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan tidak hanya istilah ODOL yang menghilang, tetapi juga praktik pelanggaran yang selama ini merugikan banyak pihak, termasuk infrastruktur dan pengguna jalan lainnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/15/odol-istilah-yang-tak-sepatutnya-ada-dalam-dunia-transportasi