Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia setelah bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela bergabung dengan militer negara asing tanpa izin dari Presiden. Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya video yang menunjukkan Satria mengenakan seragam militer Rusia dan diduga terlibat dalam konflik bersenjata di Ukraina. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga dapat berdampak pada hubungan diplomatik dan keamanan nasional. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga atau Satria sendiri mengenai keputusan tersebut. Pemerintah mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga nama baik bangsa di kancah internasional.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/15/eks-marinir-tni-al-kehilangan-kewarganegaraan-ri-usai-bergabung-dengan-militer-rusia