Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) menjadi 10%, efektif mulai 8 Mei 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Mei 2025. Selain CPO, tarif pungutan ekspor untuk produk turunan sawit seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan RBD Palm Stearin juga mengalami kenaikan menjadi 7,5%. Minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue) dan Palm Oil Mill Effluent Oil (POME) dikenakan tarif 10%, sedangkan minyak jelantah dan Palm Fatty Acid Distillate (PFAD) dikenai tarif 9,5%. Untuk produk biodiesel, tarif ekspor naik menjadi 4,75% dari sebelumnya 3%. PMK ini juga menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak kerja sama yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Pungutan yang dilakukan berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebelum berlakunya peraturan baru ini akan diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor kelapa sawit terhadap penerimaan negara dan mendukung pengelolaan dana perkebunan secara berkelanjutan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/14/tarif-pungutan-ekspor-cpo-naik-jadi-10-berikut-ketentuan-terkininya