Sebanyak 22 anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta Barat karena diduga terlibat dalam aksi pemalakan terhadap para pedagang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Sebelumnya, tindakan serupa juga terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, di mana dua anggota ormas memalak seorang pedagang buah dan melakukan pengeroyokan setelah permintaan uang keamanan sebesar Rp35.000 tidak dipenuhi. Kedua pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pemalakan dan premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas. Masyarakat diimbau untuk melaporkan tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/14/premanisme-ormas-di-jakbar-puluhan-anggota-fbr-dan-grib-jaya-diamankan