Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme hasil kecerdasan buatan (AI) yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo tengah berciuman. Unggahan tersebut dibagikan melalui akun media sosial X miliknya pada Maret 2025. Penangkapan SSS dilakukan pada 6 Mei 2025 di Bandung, dan ia ditahan sejak 7 Mei di rumah tahanan Bareskrim. Namun, pada 11 Mei, penahanannya ditangguhkan atas permohonan dari kuasa hukum, orang tua, serta pihak ITB. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dimulai dari laporan yang diterima pada 24 Maret 2025. Polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 7 April 2025 dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli. SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyatakan bahwa kliennya telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi serta menyesali perbuatannya. Namun, sejumlah pakar hukum pidana menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan mendesak kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap SSS. Mereka berpendapat bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk kritik dan ekspresi yang seharusnya tidak dikriminalisasi. Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE, terutama dalam konteks kritik terhadap pejabat publik.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/14/mahasiswi-itb-jadi-tersangka-usai-unggah-meme-ciuman-prabowo-jokowi-pakar-hukum-nilai-tak-penuhi-unsur-pidana