Proses pemusnahan amunisi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan. Namun, dua insiden tragis menunjukkan bahwa prosedur ini tidak selalu berjalan tanpa risiko. 1. Ledakan Gudang Munisi Daerah (Gudmurah) Kodam JayaPada 30 Maret 2024, sekitar pukul 18.05 WIB, Gudang Munisi Daerah milik Kodam Jaya di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, meledak sebelum proses pemusnahan dilakukan. Gudang nomor 6 yang menyimpan sekitar 65 ton amunisi kedaluwarsa meledak, memicu kebakaran besar yang membutuhkan waktu sekitar 9 jam untuk dipadamkan sepenuhnya. Insiden ini menyebabkan kerusakan pada 31 rumah warga di sekitar lokasi, dengan kerusakan berupa kaca pecah, plafon retak, dan atap bolong. Sebanyak 86 warga mengungsi untuk menghindari dampak lanjutan dari ledakan. 2. Ledakan di Desa Sagara, GarutTragedi kedua terjadi pada 12 Mei 2025, saat pemusnahan amunisi afkir tidak layak pakai oleh TNI Angkatan Darat di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ledakan terjadi secara tiba-tiba saat tim penyusun amunisi menyusun detonator di dalam lubang yang disiapkan untuk pemusnahan. Insiden ini mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, terdiri dari 4 anggota TNI dan 9 warga sipil. Proses investigasi sedang berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti ledakan dan memastikan tidak ada kelalaian dalam prosedur pemusnahan. Dua peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya penerapan prosedur keamanan yang ketat dalam pemusnahan amunisi, serta perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/13/tragedi-berulang-dalam-proses-pemusnahan-amunisi-nyawa-melayang-siapa-bertanggung-jawab