Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama 2025, terdapat sekitar 1.066.000 pemain judi online di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 71,6% atau sekitar 763.000 pemain berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Total dana yang didepositokan ke situs judi online selama periode tersebut mencapai Rp6,2 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan kuartal pertama 2024 yang mencapai Rp15 triliun. PPATK juga mencatat bahwa kelompok usia 20–30 tahun merupakan segmen pemain terbanyak, diikuti oleh kelompok usia 31–40 tahun. Selain itu, pada tahun 2024, dari total 8,8 juta pemain judi online, sebanyak 3,8 juta di antaranya diketahui memiliki utang, baik ke lembaga keuangan resmi maupun melalui pinjaman online. PPATK menegaskan bahwa fenomena ini memberikan tekanan sosial yang besar dan memperparah kondisi ekonomi para pelakunya, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/09/ppatk-beberkan-jumlah-pemain-judi-online-di-indonesia-tembus-1-juta-orang