Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional dan mendukung iklim investasi yang kondusif, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pengganggu. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap maraknya aksi intimidasi, pemalakan, hingga penguasaan lahan oleh kelompok-kelompok tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan ormas.Satgas ini akan melibatkan lintas instansi, termasuk aparat kepolisian dan kementerian terkait, dengan tugas utama menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat serta menghambat kegiatan pembangunan. Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berserikat tidak dapat dijadikan tameng untuk tindakan kriminal.Melalui pembentukan Satgas ini, pemerintah ingin menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat, pelaku usaha, serta investasi di berbagai daerah.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/08/pemerintah-tegakkan-ketertiban-bentuk-satgas-lawan-premanisme-dan-ormas-pengganggu