Peneliti dari Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSAKA ALAM) menegaskan bahwa masih banyak terjadi kesalahpahaman dalam memahami status kawasan hutan di Indonesia. Dalam diskusi publik baru-baru ini, ditekankan bahwa penunjukan suatu wilayah sebagai kawasan hutan oleh pemerintah belum berarti wilayah tersebut sah secara hukum sebagai kawasan hutan.Proses hukum yang sah memerlukan tahapan lanjut berupa penataan batas, pengukuhan, hingga penetapan resmi melalui keputusan menteri. Sayangnya, selama ini banyak pihak menganggap penunjukan sudah cukup menjadi dasar hukum, padahal itu hanya tahap awal yang bersifat administratif.Ketidakjelasan ini berdampak serius, terutama dalam konflik lahan antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara. Peneliti juga menyoroti bahwa banyak lahan yang masuk dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) sebenarnya belum memiliki status kawasan hutan yang sah, sehingga menimbulkan ketimpangan hukum dan sosial di lapangan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/07/peneliti-pusaka-alam-penunjukan-kawasan-hutan-tidak-otomatis-sah-secara-hukum