Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil ternama di Indonesia. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit tersebut. Hingga saat ini, Kejagung belum merinci bank mana saja yang terlibat atau jumlah kredit yang dipermasalahkan. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perbankan dan industri tekstil nasional. "(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (1/5).Harli menyebut, perkara korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan namun masih bersifat umum, belum ada tersangka yang dijerat.Harli pun belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya, termasuk soal dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.PT Sritex dinyatakan pailit berdasarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan komiten tekstil tersebut.Sebelumnya Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tercatat tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.Rincian utang itu terdiri dari Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.Kondisi itu berujung pada penutupan operasional Sritex pada 1 Maret 2025 yang menyebabkan sebanyak 10 ribu pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/05/kejagung-selidiki-dugaan-korupsi-kredit-bank-ke-sritex