Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Satgas PKH resmi menyita kebun kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga membuka dan mengelola lahan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang sah. Dalam operasi tersebut, Satgas PKH yang terdiri dari tim gabungan — termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat kepolisian, dan TNI — melakukan pemasangan plang penyitaan di areal kebun yang dimaksud.Kebun yang disita memiliki luas mencapai 574 hektare dan dikelola oleh PT TPP sebagai bagian dari kegiatan operasional anak usaha AALI di sektor perkebunan kelapa sawit. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Satgas PKH yang selama beberapa waktu terakhir gencar melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan tanpa izin.Dalam foto yang disertakan dalam laporan tersebut, terlihat sejumlah anggota Satgas PKH berfoto bersama di lokasi kebun setelah melakukan pemasangan plang. Tindakan ini sekaligus menjadi penanda bahwa pemerintah serius menertibkan penggunaan kawasan hutan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum kehutanan.Satgas PKH sendiri dibentuk sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menekan deforestasi, memperkuat tata kelola kawasan hutan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas di atas lahan negara dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/05/05/kebun-sawit-di-riau-milik-anak-usaha-astra-agro-disita-dalam-operasi-satgas-pkh