Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan bahwa proyek Rempang Eco City di Batam, Kepulauan Riau, tidak lagi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Rieke menunjukkan salinan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, dan meminta publik untuk mencermati halaman 72 hingga 78.Dokumen tersebut kemudian diserahkan Rieke kepada perwakilan warga Rempang yang mengadu ke Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (28/4/2025).Menurut politisi PDI Perjuangan itu, kawasan Rempang Eco City yang sebelumnya berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kini sudah tidak lagi diakomodasi dalam daftar proyek strategis di Perpres terbaru."Jelas, dalam Perpres 12/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo, proyek kawasan Rempang Eco City sudah tidak tercantum lagi. Artinya, batal," kata Rieke.Rieke turut menjelaskan bahwa polemik Rempang bermula dari penetapan lahan seluas 7.572 hektare di Pulau Rempang untuk pembangunan kawasan industri kaca dan energi baru. Proyek ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.PT Makmur Elok Graha (MEG) menjadi pengelola proyek dan berhasil menggaet investor asal Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi sebesar 11,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp174 triliun. Kerjasama ini diperkirakan menarik total investasi hingga Rp381 triliun dengan proyeksi penyerapan 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080.Namun, proyek ini menuai penolakan dari masyarakat adat Melayu di 16 kampung yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak 1834.Konflik tanah pun memanas sejak BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta pada 2001, yang kemudian beralih ke PT MEG. Rentetan ketegangan terjadi antara 7 September 2023 hingga 18 Desember 2025, antara warga dan PT MEG.Dalam pernyataannya, Rieke juga menyampaikan lima rekomendasi terkait persoalan Rempang, yaitu:1. Mendukung pemerintah mengevaluasi PSN Rempang Eco City, yang kini telah dihapus dari lampiran Perpres 12/2025.2. Mendesak penghentian intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, serta meminta penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi.3. Mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam pengelolaan lahan 17.000 hektare kepada PT MEG.4. Meminta pimpinan DPR RI menginstruksikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit BP Batam terkait pengelolaan Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.5. Mengusulkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI DPR RI dengan menghadirkan pihak BP Batam, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT MEG.Di akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo atas langkah tersebut."Terima kasih Pak Presiden Prabowo," ujarnya.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/04/29/psn-rempang-eco-city-tak-masuk-perpres-baru-rieke-diah-pitaloka-batal