Kasus suap yang menjerat seorang hakim kembali menyita perhatian publik. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan uang tunai sebesar Rp 5,5 miliar yang disembunyikan di kolong kasur. Ironisnya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sang hakim hanya melaporkan kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar. Temuan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya upaya penyembunyian aset dan memperkuat dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi. KPK terus mendalami sumber dana tersebut dan menelusuri aliran uang terkait dugaan suap yang sedang disidik.Kardus itu berisi karung yang di dalamnya terdapat satu koper hitam. Petugas kemudian membuka koper itu dan menemukan dua bungkus uang."Udah dapat, udah," ujar salah satu petugas.Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan video itu. Kejagung akan memberikan penjelasan lengkap siang ini."Iya," ujar Harli saat dimintai konfirmasi soal video penemuan uang tunai senilai Rp 5,5 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat jaksa menggeledah rumah hakim Ali.Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor.Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/04/24/terbongkar-hakim-simpan-rp-55-m-di-kolong-kasur-lapor-kekayaan-hanya-rp-13-m