Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan, memicu reaksi dari kalangan jurnalis. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa sengketa atas karya jurnalistik semestinya diselesaikan lewat Dewan Pers—melalui hak jawab, koreksi, atau mediasi etik—sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum langkah pidana diambil.Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menghormati proses hukum yang berjalan, namun khawatir penerapan pasal perintangan penyidikan tanpa uji etik dapat menimbulkan efek membungkam. “Delik perintangan penyidikan harus merujuk pada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum,” ujarnya, mengingatkan pentingnya batasan hukum agar kebebasan pers tidak terkikis.Dalam keterangan resmi, Kejagung menyebut Tian bersekongkol dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong. Dugaan permufakatan jahat itu terwujud melalui konten pemberitaan JAK TV yang dianggap menyesatkan publik dan mengganggu penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.Irfan menekankan, selama produk jurnalistik diproduksi secara profesional dan dalam koridor hukum pers, persoalan etika seharusnya diuji dahulu oleh Dewan Pers. Menurutnya, penindakan pidana terhadap jurnalis tanpa mekanisme etik yang jelas berpotensi mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas media. Polisi dan Kejaksaan diharapkan menjalankan proses ini secara transparan, agar penegakan hukum tidak berjalan di luar kerangka yang sudah diatur.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/04/23/tersangka-tian-bahtiar-iwakum-tekankan-kepatuhan-prosedur-sengketa-pers