Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode, Olly Dondokambey, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut pada Senin, 21 April 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) selama periode 2020 hingga 2023, saat Olly masih menjabat sebagai gubernur.Olly tiba di Markas Polda Sulut sekitar pukul 10.33 WITA, mengenakan kemeja putih dan celana panjang gelap, didampingi oleh sekretaris pribadinya. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari empat jam di ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut. Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Olly dicecar lebih dari 30 pertanyaan seputar proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan dana hibah tersebut.Dalam keterangannya kepada media usai pemeriksaan, Olly menyatakan bahwa penyaluran dana hibah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. la menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai pihak pemberi hibah.Kelima orang tersangka yang sudah ditahan itu antara lain:1. AGK alias Gammy - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah periode 2018 hingga 2019 dan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut periode Tahun 2020-20222. JRK alias Jefry - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tahun 20203. FK alias Fereydy - Karo Kesra Provinsi Sulut periode Juni 2021 sampai saat ini.4. SK alias Steve - Sekda Provinsi Sulut periode Desember 2022 sampai saat ini.5. HA alias Hein - BPMS GMIMSelain kelima tersangka ini, Polda Sulut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023 dengan nilai kerugian ditaksir sejumlah Rp 8.967.684.405.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/04/23/olly-dondokambey-diperiksa-polda-sulut-terkait-dugaan-korupsi-dana-hibah-gmim