Bogor - Sejumlah guru besar hukum dari berbagai perguruan tinggi terkemuka menyoroti asas dominus litis dalam RKUHAP. Pihaknya menduga akan berpotensi menyebabkan kejaksaan menjadi “The New Superbody.” Hal tersebut disampaikan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) Jum’at, 07/03/25.Dalam diskusi yang bertajuk “Aspek Krusial RKUHAP : Perubahan, Dampak, dan Implementasi” ini dihadiri oleh Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia Prof. Eva Achjani Zulfa, guru besar ilmu hukum Universitas Nasional Prof. Basuki Rekso Wibowo, guru besar ilmu hukum Universitas Djuanda Prof. Henny Nuraeny, dan guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof. Agus Surono, Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Koordinator Presidium Nasional Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie.Prof. Basuki membeberkan bahwa ‘New KUHAP’ harus memberikan kedudukan dan kewenangan secara proporsional sesuai diferensiasi fungsional Aparat Penegak Hukum (APH).“Asas dominus litis yang termuat dalam RKUHAP akan menyebabkan kejaksaan menjadi The new superbody. Ini akan sangat berbahaya jika salah satu lembaga penegak hukum lebih berkuasa tanpa memperhatikan asas keseimbangan, pengawasan, dan check and balances. Tegas Prof. Basuki. Pihaknya juga menyampaikan bahwa RKUHAP sarat dengan konflik kepentingan dan terdapat motif terselubung dalam proses perumusannya.“Kenapa kejaksaan ingin mengambil porsi yang seharusnya menjadi porsi kepolisian adalah untuk menjdi lembaga yang superbody. Nah, ini kan seperti kita memutar Kembali jarum Sejarah. Bahwa di sini sudah jelas, ada motif dominasi.” jelasnyaDi kesempatan yang sama, Prof. Eva Achjani Zulfa juga menerangkan terdapat pemikiran untuk menggeser kewenangan dalam RKUHAP yang berimplikasi pada pergeseran norma dan aturan.“Dominus litis ini adalah norma yang di dindonesia dikenal Ketika HIR (Herzien Inlandsch Reglement) berlaku. Di sini, polisi adalah pembantu jaksa. Secara administrative, kapolri selevel dirjen sementara jaksa agung adalah Menteri. Relasinya adalah subordinasi bukan koordinasi. Dengan demikian, Jika dominus litis Kembali diterapkan dalam RKUHAP dikhawatirkan akan terjadi overlap kewenangan.” TerangnyaMenurutnya, perubahan atas KUHAP adalah keniscayaan. Tapi harus juga dilihat bahwa Ketika tiga lembaga punya kewenangan yang sama dan business processnya tidak diatur dengan baik, maka penanganan perkara akan menjadi transaksional.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/03/09/guru-besar-dan-akademisi-soroti-dominus-litis-yang-akan-sebabkan-kejaksaan-menjadi-the-new-superbody