Jakarta, Centrum Muda Proaktif (CMPRO) Menyelenggarakan Focus Group Duscussion (FGD) dengan tema "Penguatan Penegak Hukum dalam KUHAP", Sabtu (22/02/25)FGD dihadiri Ketua Umum CMPRO Onky Fachrur Rozie, Rizki Abdul Rahman Wahid Ketua Harian CMPRO, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia asal Sumatera Utara dan jajaran Akademisi antara lain, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo).Sejumlah Akademisi menyoroti Penerapan asas dominus litis dalam draft Rancangan Undang-UndangĀ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Asas tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di Indonesia.Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana) menjelaskan tentang asas dominus litis. Yakni, asas yang menempatkan lembaga tertentu sebagai pihak penentu, apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan."Pandangan kami, dominus litis dalam RUU KUHAP kurang tepat dan tidak proporsional. Sebab, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum, dan dapat menimbulkan carut-marut" ujar Deni dalam penjelasannya saat FGD.Disisi lain, Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti) juga menekankan agar asas Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembagapun yang mendominasi. KUHAP harus menciptakan produk sharing power dan penguatan penegak hukum."Dominus litis harus dimaknai tidak ada satu lembagapun yang mendominasi, tidak boleh ada institusi menyeludupkan hukum yang bias diluar hukum acara pidana, namun KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana" ujar Azmi.Pihaknya juga menyampaikan agar KUHAP haruslah sebagai produk yang merupakan sharing power saling menguatkan satu kesatuan integrasi antar penegak hukum dalam reformasi hukum acara pidana, bukan over power lembaga tertentu.Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI) menyampaikan, asas dominus litis akan menciptakan kewenangan over. Dan pegang hukum dalam hal ini penyidik polisi bukan bawahan jaksa."Saya melihatnya over untuk dominus litis ini, posisi penuntut umum yg lebih dominan ini akan menjadi demotivasi bagi penegakan hukum khususnya penyidik kepolisian yg posisinya setara dengan jaksa sebagai penegak hukum, karena penyidik polisi bukan bawahan jaksa." tegas Ilyas.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/02/23/akademisi--cmpro-dominus-litis-lebih-ke-over-wewenang-salah-satu-lembaga-dan-bisa-menimbulkan-masalah