Seorang mahasiswi asal Banyumas, Alifia Putri Haryani (22), menjadi korban penipuan setelah kehilangan ponselnya usai bertemu dengan DMR (24), pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan online. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah kios bakso di Kroya, Cilacap, pada Rabu (8/1/2025). Alih-alih menjalin hubungan, pertemuan tersebut justru berujung petaka bagi Alifia. Saat berada di kedai bakso, pelaku meminta korban membeli makanan dan meninggalkan ponselnya dengan alasan digunakan sebagai hotspot. Namun, ketika Alifia kembali, DMR sudah melarikan diri dengan membawa ponsel miliknya. Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa perkenalan korban dan pelaku bermula dari aplikasi kencan online. Pelaku yang awalnya memperkenalkan diri sebagai Rian Adi Pratama berhasil mendapatkan kepercayaan korban hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu secara langsung. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Kroya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DMR di kediamannya di Purwokerto Barat. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp600 ribu dan sepeda motor yang digunakan pelaku. DMR kini ditahan di Polsek Kroya dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ipda Galih mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online untuk menghindari tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/01/23/pertemuan-berujung-petaka-mahasiswi-ditipu-pria-yang-dikenal-via-aplikasi-kencan