Kabupaten Bandung Barat – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa istilah "pinjaman online" (pinjol) kini sudah tidak lagi digunakan untuk merujuk pada layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantinya dengan istilah "pinjaman daring" (pindar) yang mulai diperkenalkan pada Desember 2024 untuk menggambarkan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK.Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam acara di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, menyampaikan bahwa mereka ingin menegaskan bahwa mereka bukan pinjol, melainkan pindar yang memiliki izin resmi dari OJK. Menurutnya, penggantian istilah ini penting untuk membedakan antara fintech yang sah dan pinjol ilegal yang selama ini mendapat stigma negatif di masyarakat.Lebih lanjut, Kuseryansyah, Ketua Bidang Humas AFPI, menjelaskan bahwa mereka terus berupaya untuk mendidik masyarakat tentang perbedaan mendasar antara pindar yang diawasi oleh OJK dan pinjol ilegal yang seringkali beroperasi tanpa aturan yang jelas, dengan praktik penagihan yang brutal dan merugikan nasabah.Sosialisasi mengenai perubahan istilah dan perbedaan ini akan terus dilakukan agar masyarakat semakin paham dan tidak keliru dalam membedakan layanan fintech yang berizin dengan praktik pinjol ilegal yang selama ini sering meresahkan.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/01/23/pergantian-istilah-pinjol-menjadi-pindar-afpi-tegaskan-perbedaan-dengan-pinjol-ilegal