Siapa sangka Kejaksaan Agung memiliki Hak imunitas layaknya Presiden, anggota DPR, Advokat, dan Wartawan. Hak istimewa ini tercantum dalam Pasal 8 ayat (5) UU No. 11/2021 tentang perubahan UU Kejaksaan.Lembaga Superbody ini memanfaatkan hak imunitasnya untuk melindungi pelaku kejahatan dan kroni-kroninya.Nama Andrie Dwi Subianto yang pernah menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Sidoarjo sempat mencuat akibat terlibat dalam Kasus Korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. Alih-alih memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejari Sidoarjo malah membuat surat untuk menunda pemeriksaan dengan alasan Jaksa tidak dapat dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, dan ditahan kecuali atas izin Jaksa Agung. Andrie juga langsung ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mitigasi terhadap pengembangan yang sedang dilakukan.KPK menduga uang hasil korupsi di BPPD Sidoarjo ini mengalir ke sejumah oknum pejabat Kejaksaan lainnya. Namun, Kejaksaan terang-terangan melindungi pelaku korupsi dengan alasan Hak Imunitas yang diselipkan diam-diam melalui Revisi UU Kejaksaan yang baru.Hak Imunitas yang dimiliki Kejaksaan ini bahkan lebih kuat dan tidak dimiliki lembaga lainya seperti TNI, Polri, dan BIN. Revisi UU Kejaksaan membuat lembaga ini menjadi penegak hukum yang kebal hukum.
https://imnusantara.com/berita/baca/2025/01/19/hak-imunitas-kejaksaan-untuk-menutupi-kejahatan