Tagline.id, Jakarta – Dalam beberapa bulan terakhir, judi online menjadi perbincangan hangat. Banyaknya korban yang mengakhiri hidup, menjadikan judi online sebagai permasalahan serius. Judi online dapat dimainkan oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja. Faktor tersebutlah yang diduga membuat banyak orang terbuai, apalagi hadiah dapat diperoleh secara instan. Hal itu kemudian menjadi momok bagi lingkungan sosial, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang rentan terjerumus ke dalam permainan tersebut. Dikutip dari databoks, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia.Usia pemain judi online ini pun bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua. “Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2%. Totalnya ada 80 ribu orang terdeteksi” jelas Hadi dalam konferensi pers (19/6/2024).Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada sekitar 11% atau sama dengan 440 ribu pelaku judi online. Usia 21-30 tahun ada sebanyak 13% atau sama dengan 520 pelaku, usia 31-50 tahun terdapat sebanyak 40% atau setara dengan 1,64 juta pelaku, dan usia diatas 50 tahun sebanyak 34% atau setara dengan 1,35 juta pelaku. Hadi menambahkan, nominal transaksi judi online mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu untuk kelompok menengah ke bawah. Sementara kelompok menengah atas transaksinya mulai dari Rp100 ribu hingga Rp40miliarLaporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, pihaknya telah memblokir sekitar 5 ribu rekening yang diduga terkait dengan judi online. Presiden Jokowi pun turun tangan dengan membentuk Satgas Judi Online. Hal tersebut menandakan, maraknya permainan judi online menjadi suatu permasalahan yang serius dan harus segera ditangani.Aktifitas judi online juga memilliki dampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini bakal menjadi beban besar bagi kas negara.Dampak buruk judi online ini berpotensi dapat meningkatkan tindakan penipuan dan kejahatan online yang tentunya akan sangat merugikan negara, terutama dalam hal pendapatan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Direktur Celios, Bhima Yudhistira menjelaskan, judi online yang dapat memiskinkan pemain. Hal ini menjadi masalah bagi negara, lantaran jumlah orang miskin di Indonesia berpotensi meningkat. Jika hal ini terjadi, maka pemerintah akan memperluas jumlah penerimaan program Jaring Pengaman Sosial (Social Sefety Net), sehingga anggaran ini akan menjadi bengkak dan tidak tepat sasaran.“Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya” ujar Bhima, Senin (7/7/24).Bahkan dalam laporan Satgas Judi Online, perputaran dana judi online mencapai Rp600 triliun dan mengalir ke sejumlah negara di ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand dan Philipina. -RTN
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/08/fantastis!-perputaran-uang-judi-online-di-indonesia-capai-rp600-triliun-negara-rugi