Tagline.id, Jakarta - Sah. Permohonan Partai Garuda republik indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.Putusan tersebut dipimpin oleh ketua Majelis, Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Sementara pihak pemohon berasal dari Partai Garuda, yakni Ahmad Ridha Sabana, ketua umum Partai Garuda, juga adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda sendiri, mendukung gerbong Prabowo - Gibran pada Pilpres 2024Bunyi putusan tersebut tertulis dalam laman resmi MA. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),".MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.Adapun sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.Frasa yang awalnya tertulis "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan."Artinya, calon kepala daerah pada tingkat provinsi yang telah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten / kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju menjadi kepala daerah.-mnz
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/07/sah-ma-ubah-syarat-minimal-calon-kepala-daerah-minimal-jadi-30-tahun