Tagline.id, Jakarta – Kebijakan pemerintah untuk memotong gaji sebagai kontribusi bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020, yang mewajibkan adanya pemotongan gaji bagi seluruh pekerja, baik yang bekerja di sektor publik maupun swasta. Pasalnya khusus peserta pekerja, rincian yang harus dibayarkan terdiri dari 0,5% oleh Pemberi Kerja dan 2,5% sisanya diberatkan kepada pekerja, sedangkan peserta pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya. Kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai berbagai reaksi. DPR RI terutama Komisi V, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam regulasi kebijakan ini. Sementara itu, sejumlah organisasi pekerja dan pengusaha juga menolak kebiajan ini karena dianggap menambah beban sejumlah kalangan. Ketua MPR Bambang Soesatyo merespon aturan Tapera bagi pekerja swasta, ia meminta pemerintah untuk kembali mengkaji aturan tersebut. Bambang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut cukup memberatkan pekerja, terutama pekerja swasta. Ia menyarankan untuk mengadakan dialog keterbukaan antara pemerintah dengan para pekerja serta pihak ahli terkait penerapan regulasi Tapera. Kebijakan pemerintah seharusnya diputuskan dengan matang, tarutama yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat Indonesia. Penolakan juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas yang menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Hal ini dilihat karena para pekerja tersebut memiliki beban yang sudah cukup tinggi dengan adanya iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Hal serupa juga dinilai beban bagi pekerja dan pengusaha oleh Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK SPSI). Ketua Umum FSP TSK SPSI, Roy Jinto meminta pemerintah untuk membatalkan serta mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut dianggap tidak adil dan hanya akan menambah beban bagi para pekerja dan juga pengusaha. Hal kontra lainnya terkait kebijakan Tapera:1. Adanya kekhawatiran bahwa dana yang disetor tidak akan memberikan manfaat yang signifikan atau terjebak dalam pengelolaan yang kurang baik.2. Proses birokrasi yang panjang dan rumit dapat menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses manfaat dari program ini3. Jumlah unit rumah yang disedikan dikhawatirkan tidak mencukupi untuk semua peserta program tersebut, sehingga tidak semua orang bisa mendapatkan rumah.4. Jika pengelolaan dana tidak transparan atau tidak efektif, ada resiko bahwa tabungan peserta tidak akan berkembang sesuai harapan atau bahkan mengalami kerugian. Progam Tapera memiliki tujuan yang mulia untuk meningkatkan akses kepemilikian rumah bagi masyarakat Indonesia, namun hal tersebut perlu dikaji ulang terkait dengan pengawasan yang baik dan regulasi yang tidak membebani agar manfaat program tersebut bisa dirasakan oleh masyarakat.-BNO
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/07/pro-dan-kontra-tapera-pelukah-gaji-pekerja-dipotong-25