Tagline, Bekasi- Seorang Pembeli unit apartemen tower Sapphire Bekasi menuntut PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda terkait dugaan memanfaatkan uang tanda jadi yang diterima pembeli satu unit Tower Safir Bekasi, Jawa Barat, atas nama adi Guno Cuitan adi guno kepada media, mengaku merasa dirugikan oleh pihak pemasaran Trans Park Juanda yang merupakan bagian dari Trans Property Developer. Pasalnya, setelah pembayaran tanda jadi dibayarkan, namun status unit bangunan tidak ada kejelasan, hampir dua setahun lamanya. “ waktu liat di pameran bareng istri, kita tertarik dengan apartemen di tower safir (Corner), apalagi pengembangnya trans Property, kebetulan saya mantan pekerja trans TV, ya kita berani ambil satu unit, di lantai 9 unit 1 dan saya bayar booking fee” tutur Adi 2/08/2024)Transaksi Pembelian UnitPada 3 Februari 2018, Adi Guno melakukan pembayaran booking unit sebesar Rp8.000.000 dengan Bukti transaksi atau tanda terima dari Trans Park Juanda. Kemudian, Secara khusus pendatanganan pemesanan unit kembali dilakukan, pada 24 Februari 2018. Setelah tu, disepakati adanya uang muka sebesar 30%, dan dicicil sebanyak 24 kali melalui Bank Mega. Saat itu, harga unit yang dibeli seharga Rp796.699.800.“Awalnya semua berjalan lancar dan uang muka pengambilan unit selesai,” tegas adi. Namun setelah uang muka pengambilan unit apartemen telah selesai, adi merasa dijebak saat pengajuan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) oleh pihak trans property. Pasalnya dalam situasi pandemi pada tahun 2020 dan ditengah carut marut kebutuhan ekonomi, pihak bank mega atas nama relasi pengembang menyampaikan akad kredit kepemilikan apartemen tidak dapat dilakukan, karena menilai situasi sedang pandemi. Kisruhnya, dalam situasi pandemi, pihak pengambang tiba tiba meminta adi sebagai konsumen property yang disepakati pengajuan kredit dan pembayaran cicilannya, untuk melanjutkan pembelian apartemen dengan sistem cash di Tengah situasi pandemi dengan biaya bertahap sebanyak 10 kali. Dicicil sebesar Rp56 juta setiap bulan.“ jujur kita bingung, kok kayak dijebak developer. tiba tiba ada aturan main suruh bayar kas bertahap puluhan juta. Padahal, saat itu situasi lagi pandemi” ucap Adi Adi menambahkan, sebelum tiba tiba ada tawaran kepemilikan unit harus dibayar kas bertahap, dirinya selalu berkomunikasi baik dan optimis dengan pihak bank, perihal kelonggaran dan kesanggupan pengajuan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) dengan jangka waktu 5 atau 10 tahun.Sayangnya, dalam proses pengajuan KPA tersebut, itikad baik pembayaran uang muka yang telah dibayarkan pembeli, terkesan diacukah oleh pengembang dan bank terkait, alhasil selama hampir setahun lebih, adi tidak mendapat kejelasan. “ kita jadi ragu sama developernya” keluh Adi Merasa diabaikan dan dijebak, Adi Guno yang semula yakin dengan tata laksana transaksi pembelian unit aparteman milik pengembang PT. Metro Bekasi Investment atau Trans Park Juanda professional dan bijak melayani konsumen, kecewa dan memilih membatalkan pembelian.Tidak ada kejelasan Melalui kesepakatan surat pengajuan pembatalan pembelian unit apartemen. Adi, dikenakan biaya pemotongan pembatalan sebesar 30% atau Rp72.120.000 dari pembayaran yang telah masuk sebesar Rp240.400.000.Ruwetnya lagi , setelah berbulan bulan menunggu tak juga ada kabar, Adi Guno mendatangi Trans Park Juanda ,PT. Metro Property Investment. Dan terjadi tawar menawar jumlah pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan adi, terpangkas menjadi Rp117.899.727Semakin bikin geleng kepala, setelah kesepakatan bersama, kepastian kapan uang akan dikembalikan tidak juga ada kejelasan. Alasan pihak developer, masih dalam prosesDua tahun menanti kejelasan, uang refund tak juga kunjung cair. Pada 2 Juli 2024, Adi kembali mendatangi Trans Park Juanda menanyakan perihal kapan pastinya uang akan diproses dan dapat dikembalikan/Upaya adi mendapatkan haknya sebagai konsumen yang sempat percaya, dengan pihak pengembang, Kembali buntu, dan yang sangat mengecewakan penjelasan developer masih dengan jawaban yang sana, kita masih proses! Alhasih hingga awal agustus 2024 PT. Metro Property Investment transpark juanda belum mengembalikan uang pembeli, Adi Guno.Kecewa dengan pengembang, Adi pun melakukan gugatan melalui pengacara, Dwi Handy Pardede, Advokat dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota DepokDidampingi pengacara, Dwi Handy Pardede, Adi meminta agar PT. Metro Property Invesment dapat mengembalkan uang muka yang telah diterima developer serta kerugian materi dan inmateriil yang akan dituangkan dalam gugatan kepada pengembang. “Kami akan memberi waktu lima hari, jika tidak ditanggapi, kami berkesimpulan PT. Metro Property Invesment tidak beritikad baik menyelesaikan masalah ini. Dan Kami akan lanjutkan pelaporan ke pihak berwajib,” tegas Dwi HandyDwi Handy dan klien akan melakukan laporan ke Polres Bekasi kota, dengan Menyusun aduan tindak Pidana yang akan dituangkan dan ditujukan kepada PT. Metro Property Invesment Trans Park Juanda, sebagai terlapor (4/08/2024)(SMJ)
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/07/pengembang-apartemen-tower-sapphire-bekasi-dua-tahun-mangkir-kembalikan-dana-calon-pembeli-janji-palsu