Tagline.id, Jakarta – Raffi Ahmad baru-baru ini menerima gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari salah satu universitas di Thailand, yaitu Universal Institute of Professional Management (UIPM). Namun, diketahui bahwa universitas tersebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, pada tanggal 29 dan 30 September 2024. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM."Namun, tim investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi, maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Dirjen Diktiristek, Abdul Haris, dalam keterangannya pada Minggu (6/10).Ditjen Diktiristek kini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Saat ini, tim Kemendikbudristek sedang menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” tegas Abdul Haris.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi, baik swasta maupun lembaga negara asing, wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Lembaga Negara Lain."Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," lanjutnya.Abdul Haris juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memperoleh informasi terkait perguruan tinggi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang telah resmi mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan di Indonesia. Informasi ini dapat diakses melalui laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.-knnz
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/07/jelimet-gelar-honoris-causa-raffi-ahmad-kemendibud-setelah-diinvestigasi-uipm-tidak-memiliki-aktivitas-apapun