Tagline, Jakarta- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menyita dan memusnahkan 9.492,49 gram narkotika dari berbagai kasus yang melibatkan tujuh tersangka. Kasus-kasus ini meliputi penyelundupan narkotika dari Amerika hingga pengendalian narkotika oleh napi dalam Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, IndonesiaDari total jumlah narkoba yang dimusnahkan seberat 9,4 kg, terdiri dari 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja, dan 1.250,49 gram ekstasi, melibatkan tujuh orang tersangka dari empat laporan kasus narkotika sejak akhir Maret 2024.Menurut Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, pada Kamis, 25 April 2024, pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, sesuai dengan peraturan Pasal 91 dan Pasal 92 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dengan dilakukannya Pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN mengklaim telah menyelamatkan sekitar 18.553 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Sekretaris Utama Tantan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya bersama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.(LEK)
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/07/bnn-sita-dan-hancurkan-95-kg-narkotika-asal-amerika-dan-narkoba-dari-lapas-cipinang-narkotika