Tagline.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta DPR dan pemerintah untuk menghindari perubahan frekuen syarat usia pejabat publik. Hakim MK Arief Hidayat menyatakan bahwa seringnya perubahan dapat menimbulkan motif politik dan ketidakpastian hukum.Dalam sidang putusan perkara 68/PUU-XXII/2024 pada Kamis (12/9/2024), Arief menegaskan bahwa pengaturan syarat usia merupakan wewenang pembentuk undang-undang. Namun, dia menekankan pentingnya stabilitas dalam syarat usia untuk pejabat publik agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pergeseran parameter kompetensi.Arief menyebut bahwa perubahan yang terlalu sering dapat merumuskan kebijakan untuk kepentingan politik tertentu dan menghalangi hak konstitusional warga negaraMK Tolak Gugatan soal Syarat Usia Pimpinan KPKMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. MK menilai permohonan tersebut tidak berdasar secara hukum.Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan di Jakarta Pusat pada Kamis (12/9), menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."MK juga menolak permohonan provisi yang diajukan Novel, yang meminta penundaan proses seleksi calon pimpinan KPK. "Menolak provisi para pemohon," tambah Suhartoyo.
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/10/06/mk-minta-dpr-dan-pemerintah-tidak-sering-ubah-syarat-usia-pejabat-publik