Tagline.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tarakan, Kalimantan Utara. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh narapidana berinisial HS, yang sedang menjalani hukuman mati akibat kasus narkoba.“Pengungkapan ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, terkait narapidana yang sering membuat keonaran di Lapas Tarakan atas nama HS,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).HS, yang tetap menjalankan operasi dari dalam lapas, bekerja sama dengan buronan berinisial F. Keduanya menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap delapan tersangka lainnya yang berperan dalam pengelolaan keuntungan dari bisnis narkoba tersebut. Mereka adalah TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO, dan AY. “Tersangka TR bertugas mengelola uang hasil kejahatan, sementara MA dan SJ mengelola aset dari hasil peredaran narkoba,” jelas Wahyu.Selain itu, tersangka lainnya terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis gelap tersebut. Polisi menyita sejumlah aset, termasuk 44 bidang tanah, uang tunai Rp 1,2 miliar, serta barang bukti lainnya.Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar.-uny
https://imnusantara.com/berita/baca/2024/09/26/bukannya-tobat-terpidana-mati-lapas-di-kalimantan-utara-malah-kendalikan-sindikat-narkoba-jaringan-internasional